fajarbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Seorang ibu yang sehari-hari beraktifitas sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R ditengarai melakukan tindak penghiatan atas janji suci pernikahan terhadap suaminya H (29) yaitu warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rumah tangganya yang sudah dijalin beberapa tahun ini serta telah dianugerahi dua anak tersebut akhirnya kandas setelah sang istri diduga selingkuh dengan pria lain berinisial W (29) tak lain takan ternyata masih satu desa.
Setelah terbongkarnya perselingkuhan mereka yang diakui oleh mereka yang melakukan sudah berlangsung sekira satu tahun dan pertengahan maret akhirnya terbongkar juga kisah terlarang yang dilakukan mereka berdua.
H (Suami) setelah mengetahui kedok meraka akhirnya melaporkan istrinya tersebut ke Polres Bengkulu Selatan.
“Iya, laporan dugaan perzinahan sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri SIK MH, Selasa (23/3/2021).
Dijelaskan Kasat, terbongkarnya perselingkuhan R berawal dari informasi yang diperoleh ibu korban.
Untuk memastikannya, sang ibu menanyakan langsung kepada R. Dia terkejut mendengar ucapan menantunya itu. R mengakui bahwa dirinya selingkuh dengan W selama setahun ini.
Dalam kurun waktu tersebut, R diduga berkali-kali telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan W.
“Berdasarkan laporan yang kita terima, bahwa perselingkuhan ini sudah cukup lama. Tentu, akan kita dalami lagi,” sambung Kasat.(red)